9 PROGRAM PERCEPATAN REFORMASI BIROKRASI

Dalam menciptakan reformasi birokrasi yang baik dan benar, instansi pemerintah diharapkan dapat membuat sebuah kegiatan yang tepat dan dapat dengan cepat diterapkan dalam rangka mengatasi masalah-masalah mendasar yang terjadi pada penyelenggaraan pemerintahan. Kegiatan tersebut harus sesuai dengan 9 program yang dicanangkan dalam reformasi birokrasi. Berikut 9 program reformasi birokrasi yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:

1.    Penataan struktur organisasi pemerintah
Pola restrukturisasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah guna mewujudkan Good Governance masih relevan dengan pelaksanaan dan pembagian kewenangan dalam pola strukturisasi hal ini bisa dilihat dan dikaji dari hasil analisis dan pembahasan sebelumnya yang menurut sebagian besar aparatur. Kemudian dalam hal penerapan dan pengadaan fasilitas teknologi mendapat perhatian aparatur bahwa masih layak dan mampu menjadi penunjang dalam operasional. Sementara dalam hal penempatan personil bisa dijadikan sebagai acuan bahwa personil sudah mampu bersinergi dengan tugas dan tanggungjawabnya, begitu pula dalam melakukan kerja sama sebagai satu kesatuan organisasi.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pola restrukturisasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah guna mewujudkan Good Governance dapat dikaji dari berbagai segi, diantaranya masalah kepastian hukum. Menurut sebagian aparatur bahwa hal itu sudah dilakukan berdasarkan keadilan dan perberlakuan hak dan kewajiban yang sama. Dalam hal transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah telah berhasil menjadikan sebagai pola yang terbuka dan dapat diakses juga mengedepankan bentuk manajemen yang terbuka sebagai bentuk pertanggung jawaban moral. Penataan struktur organisasi dilaksanakan untuk menjadikan organisasi dapat bekerja secara efektif dan efisien dengan postur organisasi yang tidak terlalu gemuk namun kaya fungsi.

2.    Penataan jumlah dan distribusi PNS
Penataan jumlah dan distribusi PNS dilakukan untuk mengembangkan dan melaksanakan sistem manajemen kepegawaian yang berbasis kinerja atau berorientasi kepada sistem yang mencakup seluruh aspek pembinaan mulai dari penetapan formasi, rekrutmen/seleksi, diklat, promosi, remunerasi, penegakan disiplin serta peraturan ternasuk peningkatan tertib administrasi kepegawaian. Penataan SDM ini meliputi berbagai aspek diantaranya penyempurnaan berbagai kebijakan berupa peraturan perundang-undangan, pengendalian jumlah, distribusi dan komposisi PNS melalui pengendalian formasi PNS, penyempurnaan sistem rekrutmen dan sistem seleksi, menjamin jumlah dan kualifikasi PNS di masing-masing unit kerja, sesuai kebutuhan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, efisien dan produktif, pembangunan, dan penerapan sistem managemen kepegawaian yang berorientasi kepada prestasi kerja (kinerja) untuk  mendorong peningkatan profesionalisme, pengembangan sistem diklat yang berbasis kompetensi dan pengembangan sitem informasi PNS.

3.    Pengembangan sistem seleksi dan promosi terbuka
Pengembangan sistem seleksi terbuka dapat dilaksanakan mulai dari substansinya. Substansi yang diinformasikan secara terbuka meliputi nama jabatan, persyaratan jabatan, tata cara pendaftaran, tahapan seleksi, jadwal pelaksanaan dan hasil dari setiap tahapan seleksi. Untuk hasil seleksi dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka penyampaian informasi dilakukan secara terbatas (kesehatan, kompetensi, hasil wawancara, dll).
Sedangkan agar kebijakan promosi terbuka agar dapat berjalan secara efisien dan efektif, maka diperlukan adanya langkah sosialisasi secara terbuka untuk memberikan pengenalan, penyamaan persepsi, edukasi dan internalisasi sistem kepada semua PNS dan masyarakat. Untuk mendapatkan PNS terbaik perlu melalui beberapa tahapan seleksi yang obyektif. Hasil dari proses seleksi tersebut akan menghasilkan database PNS potensial.
Guna mengukur kompetensi personal, interpersonal dan managerial PNS maka proses seleksi dilakukan melalui  tahapan seleksi administratif, makalah dan seleksi fit and proper tes. Untuk tahap selanjutnya untuk menjamin aspek obyektifitas maka pertimbangan Baperjakat juga mendasarkan pada database yang obyektif meliputi administrasi (simpeg), kompetensi (PCAP,QAP dan Potensi), kinerja (e-kinerja), kasus (e-kasus), dll.
Kebijakan promosi terbuka untuk pengisian dalam jabatan struktural dalam proses pelaksanaannya diperlukan dukungan seluruh unsur PNS dan masyarakat. Diperlukan langkah sosialisasi yang tepat untuk memberikan informasi mengenai latar belakang, tujuan, manfaat dan subtansi (konten) kebijakan sehingga masyarakat khususnya PNS akan dapat memahami dan memberikan dukungan terhadap kebijakan tersebut.

4.    Peningkatan profesionalisme PNS
Untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good gavernance) serta mewujudkan pelayanan publik yang baik, efisien, efektif dan berkualitas maka perlu  adanya Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur  khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional, bertanggungjawab, adil, jujur dan kompeten dalam bidangnya. Dengan kata lain, PNS dalam menjalankan tugas tentunya harus berdasarkan pada profesionalisme dan kompetensi sesuai dengan bidang ilmu yang dimilikinya.
Tetapi SDM aparatur (PNS) yang profesional dan memiliki kompetensi tinggi masih belum bisa diterapkan di Indonesia. Hasil penelitian PERC (Political Risk Consultancy, 1999) menyimpulkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara terburuk dalam bidang birokrasi. Bahkan riset yang sama dilakukan pada tahun 2000 oleh PERC hasilnya disimpulkan birokrasi di Indonesia memperoleh skor 8,0 dari kisaran skor 0 untuk yang terbaik dan 10 untuk yang terburuk.
Rendahnya kinerja birokrasi (PNS) mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan publik, bahkan mengakibatkan  pengguna jasa harus membayar biaya yang mahal. Buruknya birokrasi dan kinerja PNS yang rendah disebabkan kurangnya kompetennya sebagian pejabat struktural di lingkungan pemerintah.
Untuk mewujudkan  SDM aparatur (PNS) yang profesional dan berkompetensi dengan pembinaan karir PNS yang dilaksanakan atas dasar perpaduan antara sistem  prestasi kerja dan karir, maka  harus adanya pengembangan  SDM aparatur berbasis kompetensi agar organisasi (birokrasi) dapat mewujudkan kinerja yang lebih baik dan memberikan pelayanan publik yang terbaik.

5.    Pengembangan sistem pemerintahan elektronik
Pengembanagan sistem pemerintahan elektonik yang dimaksudkan adalah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat melaui kartu elektronik seperti contohnya e-ktp, e-spt, dll. Dengan menerapkannya pemerintahan elektronik maka akan mampu mempermudah kinerja aparatur dalam memonitoring masyarakatnya. Dan pelayanannyapun akan berjalan cepat dan akan lebih efisien waktunya. Sistem pemerintahan elektronik dimaksudkan untuk menggunakan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Teknologi informasi ini akan menjawab tuntutan terhadap perubahan secara lebih efektif. Penggunaan pemerintahan elektronik oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya. Ada dua hal utama dalam pengertian pemerintahan elektronik yaitu penggunaan teknologi informasi sebagai alat bantu dan penyediaan informasi untuk disampaikan kepada publik.

6.    Peningkatan pelayanan publik
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, telah ditetapkan beberapa undang-undang, diantaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang Ombudsman. Permasalahan utama dalam pelayanan publik yaitu banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi, panjangnya prosedur dalam menerbitkan suatu perizinan, lamanya proses, besarnya biaya yang dikeluarkan, dan adanya biaya tambahan dalam penerbitan suatu perizinan. Sering suatu urusan menjadi lebih lama dan rumit bila mana pejabat yang berwenang tidak berada ditempat, dan pelimpahan wewenang kepada pejabat lainnya tidak ada, sehingga masyarakat menjadi kecewa, namun karena dibutuhkan terpaksa harus menahan perasaan. Dengan adanya undang-undang tentang pelayanan publik  maka pemerintah mau tak mau harus memperbaiki sistem pelayanan. Bila masyarakat tidak merasa terlayani dengan baik dapat mengadukan pelayanan pemerintah. Dalam rangka perbaikan sistem pelayanan publik ini Kementrian Dalam Negeri Telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pelayanan terpadu satu pintu atau juga sering disebut one stop service wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Ada beberapa item peningkatan pelayanan publik yang penting dibenahi, diantaranya adalah kejelasan biaya dan persyaratan perizinan, penyederhanaan prosedur dan waktu, penetapan standar pelayanan, pemberian maklumat/informasi secara terbuka, pengelolaan pengaduan masyarakat dan survey kepuasan masyarakat.

7.    Peningkatan integritas dan akuntabilitas kinerja aparatur
Sistem akuntabilitas kinerja aparatur  ini sebagaimana dituliskan dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2014 adalah merupakan kewajiban bagi instansi pemerintah. Hal ini telah dilaksanakan oleh sebagian besar instansi pemerintah yang ada di Indonesia dengan memberikan laporan akuntuntabilitas kinerja instansi pemerintah kepada Presiden melalui Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dijelaskan bahwa; sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah  (SAKIP) adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktifitas alat dan prosedur yang dirancang untuk penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Penyelenggaraan SAKIP meliputi penetapan rencana strategis, perjanjian kerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan review dan evaluasi kinerja. Rencana kerja tahunan yang telah dituangkan dalam APBD, sebelum dilaksanakan oleh SKPD, diawal tahun anggaran dibuat kontrak kerja antara kepala daerah dengan kepala SKPD. Kontrak kerja  yang disebut dengan penetapan target kinerja (TARKIN), merupakan dasar penilaian bagi kepala daerah terhadap  kepala dinas. Setiap akhir tahun anggaran masing-masing SKPD melakukan pengukuran terhadap kinerja. Pengukuran dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dengan capaian/realisasi kegiatan dengan menggunakan indikator kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengukuran ini selanjutnya dituangkan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) yang nantinya akan disampaikan kepada kepala daerah untuk dilakukan evaluasi. Selanjutnya kepala daerah menyusun LAKIP yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

8.    Peningkatan kesejahteraan pegawai negeri
Peran PNS sangat penting dalam mencapai tujuan nasional dalam melaksanakan tugas-tugas pemeritah maupun tugas-tugas pembangunan dalam rangka mencapai masyarakat adil makmur. Menyadari betapa pentingnya kedudukan PNS, maka pemerintah harus memperhatikan nasib dan kesejahteraannya. Oleh karena itu perlu ada usaha-usaha konkrit dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS. Maksud dan tujuan peningkatan kesejahteraan PNS adalah untuk memupuk rasa disiplin dan loyalitas PNS kepada Negara dan bangsa. Di samping itu dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, berwibawa, produktif, cerdas, terampil, kreatif, sadar akan hak dan tanggungjawabnya, memiliki motivasi kerja yang tinggi, serta jauh dari tindakan tindakan yang merugikan negara seperti korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan wewenang, dsb. Usaha pemberian kesejahteraan kepada PNS telah mempunyai dasar hukum yang jelas. Kesejahteraan tersebut meliputi kesejahteraan material, spiritual, individual, keluarga, dan sosial. Bentuk konkrit dari kesejahteraan tersebut antara lain: jaminan hari tua, bantuan perawatan kesehatan, bantuan kematian, kebebasan melakukan ibadah, ceramah keagamaan dsb.

9.    Peningkatan efisiensi belanja aparatur
Penerapan anggaran berbasis kinerja berdasarkan pada maksud dan tujuan penggunaan dana, biaya dari program/kegiatan yang diusulkan, dan data kuantitatif yang dapat mengukur pencapaian serta pekerjaan yang dilaksanakan disetiap program. Penganggaran dengan pendekatan kinerja ini berfokus kepada efisiensi penyelenggaraan suatu aktifitas. Efisiensi itu sendiri adalah perbandingan antara output dengan input. Suatu aktifitas dikatakan efisien apabila output yang dihasilkan lebih besar dengan input yang sama atau output yang dihasilkan  adalah sama dengan input yang lebih sedikit.
Terdapat beberapa aturan dan prinsip-prinsip penganggaran yang harus ditaati, diantaranya : 1) pengelolaan keuangan daerah harus berorientasi pada kepentingan publik, 2) adanya kejelasan misi dalam pengelolaan keuangan daerah, 3) desentralisasi dan pelibatan stakeholders, 4) sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan (value fore money, transparansi, pengendalian dan akuntabilitas), 5) bentuk dan struktur APBD serta anggaran berbasis kinerja, 6) pengembangan sistem informasi keuangan dan transparansi laporan keuangan. Dalam menilai tingkat efektivitas belanja daerah untuk pelayanan publik, perlu diperhatikan lingkup pelayanan publik yaitu pelayanan umum, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata dan budaya, pendidikan, dan perlindungan sosial.

Salah satu tuntutan reformasi adalah perlunya reformasi terhadap birokrasi dan mewujudkan good governance. Walaupun upaya pemerintah telah maksimal mewujudkan good governance, namun tetap saja terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan. Untuk mewujudkan hal tersebut berbagai langkah telah ditempuh oleh pemerintah, diantaranya membuat peraturan perundang-undangan yang terkait dengan reformasi birokrasi dan pengelolaan  negara, serta melaksanakan program yang mempercepat terwujudnya good governance. Dalam mewujudkan good governance berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah seperti perbaikan pelayanan publik, penerapan anggaran berbasis kinerja dan penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to " "

Posting Komentar