9 PROGRAM PERCEPATAN REFORMASI BIROKRASI
Dalam menciptakan reformasi birokrasi yang baik dan benar, instansi
pemerintah diharapkan dapat membuat sebuah kegiatan yang tepat dan dapat dengan
cepat diterapkan dalam rangka mengatasi masalah-masalah mendasar yang terjadi
pada penyelenggaraan pemerintahan. Kegiatan tersebut harus sesuai dengan 9
program yang dicanangkan dalam reformasi birokrasi. Berikut 9 program
reformasi birokrasi yang akan dilaksanakan oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:
1.
Penataan
struktur organisasi pemerintah
Pola
restrukturisasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah guna mewujudkan
Good Governance masih relevan dengan pelaksanaan dan pembagian kewenangan dalam
pola strukturisasi hal ini bisa dilihat dan dikaji dari hasil analisis dan
pembahasan sebelumnya yang menurut sebagian besar aparatur. Kemudian dalam hal
penerapan dan pengadaan fasilitas teknologi mendapat perhatian aparatur bahwa
masih layak dan mampu menjadi penunjang dalam operasional. Sementara dalam hal
penempatan personil bisa dijadikan sebagai acuan bahwa personil sudah mampu
bersinergi dengan tugas dan tanggungjawabnya, begitu pula dalam melakukan kerja
sama sebagai satu kesatuan organisasi.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi pola restrukturisasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah
daerah guna mewujudkan Good Governance dapat dikaji dari berbagai segi,
diantaranya masalah kepastian hukum. Menurut sebagian aparatur bahwa hal itu
sudah dilakukan berdasarkan keadilan dan perberlakuan hak dan kewajiban yang
sama. Dalam hal transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah telah berhasil
menjadikan sebagai pola yang terbuka dan dapat diakses juga mengedepankan
bentuk manajemen yang terbuka sebagai bentuk pertanggung jawaban moral. Penataan
struktur organisasi dilaksanakan untuk menjadikan organisasi dapat bekerja
secara efektif dan efisien dengan postur organisasi yang tidak terlalu gemuk
namun kaya fungsi.
2.
Penataan
jumlah dan distribusi PNS
Penataan
jumlah dan distribusi PNS dilakukan untuk mengembangkan dan melaksanakan sistem
manajemen kepegawaian yang berbasis kinerja atau berorientasi kepada sistem
yang mencakup seluruh aspek pembinaan mulai dari penetapan formasi,
rekrutmen/seleksi, diklat, promosi, remunerasi, penegakan disiplin serta
peraturan ternasuk peningkatan tertib administrasi kepegawaian. Penataan SDM
ini meliputi berbagai aspek diantaranya penyempurnaan berbagai kebijakan berupa
peraturan perundang-undangan, pengendalian jumlah, distribusi dan komposisi PNS
melalui pengendalian formasi PNS, penyempurnaan sistem rekrutmen dan sistem
seleksi, menjamin jumlah dan kualifikasi PNS di masing-masing unit kerja,
sesuai kebutuhan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, efisien
dan produktif, pembangunan, dan penerapan sistem managemen kepegawaian yang
berorientasi kepada prestasi kerja (kinerja) untuk mendorong peningkatan profesionalisme,
pengembangan sistem diklat yang berbasis kompetensi dan pengembangan sitem
informasi PNS.
3.
Pengembangan
sistem seleksi dan promosi terbuka
Pengembangan
sistem seleksi terbuka dapat dilaksanakan mulai dari substansinya. Substansi
yang diinformasikan secara terbuka meliputi nama jabatan, persyaratan jabatan,
tata cara pendaftaran, tahapan seleksi, jadwal pelaksanaan dan hasil dari setiap
tahapan seleksi. Untuk hasil seleksi dengan mempertimbangkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka penyampaian
informasi dilakukan secara terbatas (kesehatan, kompetensi, hasil wawancara,
dll).
Sedangkan
agar kebijakan promosi terbuka agar dapat berjalan secara efisien dan efektif,
maka diperlukan adanya langkah sosialisasi secara terbuka untuk memberikan
pengenalan, penyamaan persepsi, edukasi dan internalisasi sistem kepada semua
PNS dan masyarakat. Untuk mendapatkan PNS terbaik perlu melalui beberapa
tahapan seleksi yang obyektif. Hasil dari proses seleksi tersebut akan menghasilkan
database PNS potensial.
Guna
mengukur kompetensi personal, interpersonal dan managerial PNS maka proses
seleksi dilakukan melalui tahapan seleksi administratif, makalah dan
seleksi fit and proper tes. Untuk tahap selanjutnya untuk menjamin aspek
obyektifitas maka pertimbangan Baperjakat juga mendasarkan pada database yang
obyektif meliputi administrasi (simpeg), kompetensi (PCAP,QAP dan Potensi),
kinerja (e-kinerja), kasus (e-kasus), dll.
Kebijakan
promosi terbuka untuk pengisian dalam jabatan struktural dalam proses
pelaksanaannya diperlukan dukungan seluruh unsur PNS dan masyarakat. Diperlukan
langkah sosialisasi yang tepat untuk memberikan informasi mengenai latar
belakang, tujuan, manfaat dan subtansi (konten) kebijakan sehingga masyarakat
khususnya PNS akan dapat memahami dan memberikan dukungan terhadap kebijakan
tersebut.
4.
Peningkatan
profesionalisme PNS
Untuk
mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good gavernance)
serta mewujudkan pelayanan publik yang baik, efisien, efektif dan berkualitas maka
perlu adanya Sumber Daya Manusia (SDM)
aparatur khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional,
bertanggungjawab, adil, jujur dan kompeten dalam bidangnya. Dengan kata lain,
PNS dalam menjalankan tugas tentunya harus berdasarkan pada profesionalisme dan
kompetensi sesuai dengan bidang ilmu yang dimilikinya.
Tetapi
SDM aparatur (PNS) yang profesional dan memiliki kompetensi tinggi masih belum
bisa diterapkan di Indonesia. Hasil penelitian PERC (Political Risk
Consultancy, 1999) menyimpulkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara
terburuk dalam bidang birokrasi. Bahkan riset yang sama dilakukan pada tahun
2000 oleh PERC hasilnya disimpulkan birokrasi di Indonesia memperoleh skor 8,0
dari kisaran skor 0 untuk yang terbaik dan 10 untuk yang terburuk.
Rendahnya
kinerja birokrasi (PNS) mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan publik,
bahkan mengakibatkan pengguna jasa harus membayar biaya yang mahal. Buruknya
birokrasi dan kinerja PNS yang rendah disebabkan kurangnya kompetennya sebagian
pejabat struktural di lingkungan pemerintah.
Untuk
mewujudkan SDM aparatur (PNS) yang profesional dan berkompetensi dengan
pembinaan karir PNS yang dilaksanakan atas dasar perpaduan antara sistem
prestasi kerja dan karir, maka harus adanya pengembangan SDM
aparatur berbasis kompetensi agar organisasi (birokrasi) dapat mewujudkan
kinerja yang lebih baik dan memberikan pelayanan publik yang terbaik.
5.
Pengembangan
sistem pemerintahan elektronik
Pengembanagan
sistem pemerintahan elektonik yang dimaksudkan adalah dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat, dapat melaui kartu elektronik seperti contohnya
e-ktp, e-spt, dll. Dengan menerapkannya pemerintahan elektronik maka akan mampu
mempermudah kinerja aparatur dalam memonitoring masyarakatnya. Dan
pelayanannyapun akan berjalan cepat dan akan lebih efisien waktunya. Sistem pemerintahan
elektronik dimaksudkan untuk menggunakan teknologi informasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Teknologi informasi ini akan menjawab tuntutan
terhadap perubahan secara lebih efektif. Penggunaan pemerintahan elektronik
oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya. Ada dua
hal utama dalam pengertian pemerintahan elektronik yaitu penggunaan teknologi
informasi sebagai alat bantu dan penyediaan informasi untuk disampaikan kepada
publik.
6.
Peningkatan
pelayanan publik
Dalam
rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, telah ditetapkan beberapa
undang-undang, diantaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang Ombudsman. Permasalahan
utama dalam pelayanan publik yaitu banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi,
panjangnya prosedur dalam menerbitkan suatu perizinan, lamanya proses, besarnya
biaya yang dikeluarkan, dan adanya biaya tambahan dalam penerbitan suatu
perizinan. Sering suatu urusan menjadi lebih lama dan rumit bila mana pejabat
yang berwenang tidak berada ditempat, dan pelimpahan wewenang kepada pejabat
lainnya tidak ada, sehingga masyarakat menjadi kecewa, namun karena dibutuhkan
terpaksa harus menahan perasaan. Dengan adanya undang-undang tentang pelayanan
publik maka pemerintah mau tak mau harus memperbaiki sistem pelayanan.
Bila masyarakat tidak merasa terlayani dengan baik dapat mengadukan pelayanan
pemerintah. Dalam rangka perbaikan sistem pelayanan publik ini Kementrian Dalam
Negeri Telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pelayanan terpadu satu pintu atau juga
sering disebut one stop service wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Ada
beberapa item peningkatan pelayanan publik yang penting dibenahi, diantaranya
adalah kejelasan biaya dan persyaratan perizinan, penyederhanaan prosedur dan
waktu, penetapan standar pelayanan, pemberian maklumat/informasi secara
terbuka, pengelolaan pengaduan masyarakat dan survey kepuasan masyarakat.
7.
Peningkatan
integritas dan akuntabilitas kinerja aparatur
Sistem
akuntabilitas kinerja aparatur ini
sebagaimana dituliskan dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2014 adalah merupakan
kewajiban bagi instansi pemerintah. Hal ini telah dilaksanakan oleh sebagian
besar instansi pemerintah yang ada di Indonesia dengan memberikan laporan
akuntuntabilitas kinerja instansi pemerintah kepada Presiden melalui Menteri
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah dijelaskan bahwa; sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah (SAKIP) adalah rangkaian
sistematik dari berbagai aktifitas alat dan prosedur yang dirancang untuk
penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran
dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban
dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Penyelenggaraan SAKIP meliputi
penetapan rencana strategis, perjanjian kerja, pengukuran kinerja, pelaporan
kinerja dan review dan evaluasi kinerja. Rencana kerja tahunan yang telah
dituangkan dalam APBD, sebelum dilaksanakan oleh SKPD, diawal tahun anggaran
dibuat kontrak kerja antara kepala daerah dengan kepala SKPD. Kontrak kerja
yang disebut dengan penetapan target kinerja (TARKIN), merupakan dasar
penilaian bagi kepala daerah terhadap kepala dinas. Setiap akhir tahun
anggaran masing-masing SKPD melakukan pengukuran terhadap kinerja. Pengukuran
dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dengan capaian/realisasi
kegiatan dengan menggunakan indikator kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengukuran ini selanjutnya dituangkan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja
(LAKIP) yang nantinya akan disampaikan kepada kepala daerah untuk dilakukan
evaluasi. Selanjutnya kepala daerah menyusun LAKIP yang akan disampaikan kepada
pemerintah pusat.
8.
Peningkatan
kesejahteraan pegawai negeri
Peran
PNS sangat penting dalam mencapai tujuan nasional dalam melaksanakan
tugas-tugas pemeritah maupun tugas-tugas pembangunan dalam rangka mencapai
masyarakat adil makmur. Menyadari betapa pentingnya kedudukan PNS, maka
pemerintah harus memperhatikan nasib dan kesejahteraannya. Oleh karena itu
perlu ada usaha-usaha konkrit dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan
PNS. Maksud dan tujuan peningkatan kesejahteraan PNS adalah untuk memupuk rasa
disiplin dan loyalitas PNS kepada Negara dan bangsa. Di samping itu dalam
rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, berwibawa, produktif, cerdas,
terampil, kreatif, sadar akan hak dan tanggungjawabnya, memiliki motivasi kerja
yang tinggi, serta jauh dari tindakan tindakan yang merugikan negara seperti
korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan wewenang, dsb. Usaha pemberian
kesejahteraan kepada PNS telah mempunyai dasar hukum yang jelas. Kesejahteraan
tersebut meliputi kesejahteraan material, spiritual, individual, keluarga, dan
sosial. Bentuk konkrit dari kesejahteraan tersebut antara lain: jaminan hari
tua, bantuan perawatan kesehatan, bantuan kematian, kebebasan melakukan ibadah,
ceramah keagamaan dsb.
9.
Peningkatan
efisiensi belanja aparatur
Penerapan
anggaran berbasis kinerja berdasarkan pada maksud dan tujuan penggunaan dana,
biaya dari program/kegiatan yang diusulkan, dan data kuantitatif yang dapat
mengukur pencapaian serta pekerjaan yang dilaksanakan disetiap program.
Penganggaran dengan pendekatan kinerja ini berfokus kepada efisiensi
penyelenggaraan suatu aktifitas. Efisiensi itu sendiri adalah perbandingan
antara output dengan input. Suatu aktifitas dikatakan efisien apabila output
yang dihasilkan lebih besar dengan input yang sama atau output yang dihasilkan
adalah sama dengan input yang lebih sedikit.
Terdapat
beberapa aturan dan prinsip-prinsip penganggaran yang harus ditaati,
diantaranya : 1) pengelolaan keuangan daerah harus berorientasi pada
kepentingan publik, 2) adanya kejelasan misi dalam pengelolaan keuangan daerah,
3) desentralisasi dan pelibatan stakeholders, 4) sesuai dengan prinsip
pengelolaan keuangan (value fore money, transparansi, pengendalian dan
akuntabilitas), 5) bentuk dan struktur APBD serta anggaran berbasis kinerja, 6)
pengembangan sistem informasi keuangan dan transparansi laporan keuangan. Dalam
menilai tingkat efektivitas belanja daerah untuk pelayanan publik, perlu
diperhatikan lingkup pelayanan publik yaitu pelayanan umum, ketertiban dan keamanan,
ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata
dan budaya, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Salah satu tuntutan reformasi adalah perlunya
reformasi terhadap birokrasi dan mewujudkan good governance. Walaupun upaya
pemerintah telah maksimal mewujudkan good governance, namun tetap saja terjadi
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan. Untuk mewujudkan hal tersebut
berbagai langkah telah ditempuh oleh pemerintah, diantaranya membuat peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan reformasi birokrasi dan pengelolaan negara, serta melaksanakan program yang
mempercepat terwujudnya good governance. Dalam mewujudkan good governance
berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah seperti perbaikan pelayanan
publik, penerapan anggaran berbasis kinerja dan penerapan sistem akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah.
0 Response to " "
Posting Komentar