9 PROGRAM PERCEPATAN REFORMASI BIROKRASI

Dalam menciptakan reformasi birokrasi yang baik dan benar, instansi pemerintah diharapkan dapat membuat sebuah kegiatan yang tepat dan dapat dengan cepat diterapkan dalam rangka mengatasi masalah-masalah mendasar yang terjadi pada penyelenggaraan pemerintahan. Kegiatan tersebut harus sesuai dengan 9 program yang dicanangkan dalam reformasi birokrasi. Berikut 9 program reformasi birokrasi yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:

1.    Penataan struktur organisasi pemerintah
Pola restrukturisasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah guna mewujudkan Good Governance masih relevan dengan pelaksanaan dan pembagian kewenangan dalam pola strukturisasi hal ini bisa dilihat dan dikaji dari hasil analisis dan pembahasan sebelumnya yang menurut sebagian besar aparatur. Kemudian dalam hal penerapan dan pengadaan fasilitas teknologi mendapat perhatian aparatur bahwa masih layak dan mampu menjadi penunjang dalam operasional. Sementara dalam hal penempatan personil bisa dijadikan sebagai acuan bahwa personil sudah mampu bersinergi dengan tugas dan tanggungjawabnya, begitu pula dalam melakukan kerja sama sebagai satu kesatuan organisasi.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pola restrukturisasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah guna mewujudkan Good Governance dapat dikaji dari berbagai segi, diantaranya masalah kepastian hukum. Menurut sebagian aparatur bahwa hal itu sudah dilakukan berdasarkan keadilan dan perberlakuan hak dan kewajiban yang sama. Dalam hal transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah telah berhasil menjadikan sebagai pola yang terbuka dan dapat diakses juga mengedepankan bentuk manajemen yang terbuka sebagai bentuk pertanggung jawaban moral. Penataan struktur organisasi dilaksanakan untuk menjadikan organisasi dapat bekerja secara efektif dan efisien dengan postur organisasi yang tidak terlalu gemuk namun kaya fungsi.

2.    Penataan jumlah dan distribusi PNS
Penataan jumlah dan distribusi PNS dilakukan untuk mengembangkan dan melaksanakan sistem manajemen kepegawaian yang berbasis kinerja atau berorientasi kepada sistem yang mencakup seluruh aspek pembinaan mulai dari penetapan formasi, rekrutmen/seleksi, diklat, promosi, remunerasi, penegakan disiplin serta peraturan ternasuk peningkatan tertib administrasi kepegawaian. Penataan SDM ini meliputi berbagai aspek diantaranya penyempurnaan berbagai kebijakan berupa peraturan perundang-undangan, pengendalian jumlah, distribusi dan komposisi PNS melalui pengendalian formasi PNS, penyempurnaan sistem rekrutmen dan sistem seleksi, menjamin jumlah dan kualifikasi PNS di masing-masing unit kerja, sesuai kebutuhan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, efisien dan produktif, pembangunan, dan penerapan sistem managemen kepegawaian yang berorientasi kepada prestasi kerja (kinerja) untuk  mendorong peningkatan profesionalisme, pengembangan sistem diklat yang berbasis kompetensi dan pengembangan sitem informasi PNS.

3.    Pengembangan sistem seleksi dan promosi terbuka
Pengembangan sistem seleksi terbuka dapat dilaksanakan mulai dari substansinya. Substansi yang diinformasikan secara terbuka meliputi nama jabatan, persyaratan jabatan, tata cara pendaftaran, tahapan seleksi, jadwal pelaksanaan dan hasil dari setiap tahapan seleksi. Untuk hasil seleksi dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka penyampaian informasi dilakukan secara terbatas (kesehatan, kompetensi, hasil wawancara, dll).
Sedangkan agar kebijakan promosi terbuka agar dapat berjalan secara efisien dan efektif, maka diperlukan adanya langkah sosialisasi secara terbuka untuk memberikan pengenalan, penyamaan persepsi, edukasi dan internalisasi sistem kepada semua PNS dan masyarakat. Untuk mendapatkan PNS terbaik perlu melalui beberapa tahapan seleksi yang obyektif. Hasil dari proses seleksi tersebut akan menghasilkan database PNS potensial.
Guna mengukur kompetensi personal, interpersonal dan managerial PNS maka proses seleksi dilakukan melalui  tahapan seleksi administratif, makalah dan seleksi fit and proper tes. Untuk tahap selanjutnya untuk menjamin aspek obyektifitas maka pertimbangan Baperjakat juga mendasarkan pada database yang obyektif meliputi administrasi (simpeg), kompetensi (PCAP,QAP dan Potensi), kinerja (e-kinerja), kasus (e-kasus), dll.
Kebijakan promosi terbuka untuk pengisian dalam jabatan struktural dalam proses pelaksanaannya diperlukan dukungan seluruh unsur PNS dan masyarakat. Diperlukan langkah sosialisasi yang tepat untuk memberikan informasi mengenai latar belakang, tujuan, manfaat dan subtansi (konten) kebijakan sehingga masyarakat khususnya PNS akan dapat memahami dan memberikan dukungan terhadap kebijakan tersebut.

4.    Peningkatan profesionalisme PNS
Untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good gavernance) serta mewujudkan pelayanan publik yang baik, efisien, efektif dan berkualitas maka perlu  adanya Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur  khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional, bertanggungjawab, adil, jujur dan kompeten dalam bidangnya. Dengan kata lain, PNS dalam menjalankan tugas tentunya harus berdasarkan pada profesionalisme dan kompetensi sesuai dengan bidang ilmu yang dimilikinya.
Tetapi SDM aparatur (PNS) yang profesional dan memiliki kompetensi tinggi masih belum bisa diterapkan di Indonesia. Hasil penelitian PERC (Political Risk Consultancy, 1999) menyimpulkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara terburuk dalam bidang birokrasi. Bahkan riset yang sama dilakukan pada tahun 2000 oleh PERC hasilnya disimpulkan birokrasi di Indonesia memperoleh skor 8,0 dari kisaran skor 0 untuk yang terbaik dan 10 untuk yang terburuk.
Rendahnya kinerja birokrasi (PNS) mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan publik, bahkan mengakibatkan  pengguna jasa harus membayar biaya yang mahal. Buruknya birokrasi dan kinerja PNS yang rendah disebabkan kurangnya kompetennya sebagian pejabat struktural di lingkungan pemerintah.
Untuk mewujudkan  SDM aparatur (PNS) yang profesional dan berkompetensi dengan pembinaan karir PNS yang dilaksanakan atas dasar perpaduan antara sistem  prestasi kerja dan karir, maka  harus adanya pengembangan  SDM aparatur berbasis kompetensi agar organisasi (birokrasi) dapat mewujudkan kinerja yang lebih baik dan memberikan pelayanan publik yang terbaik.

5.    Pengembangan sistem pemerintahan elektronik
Pengembanagan sistem pemerintahan elektonik yang dimaksudkan adalah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat melaui kartu elektronik seperti contohnya e-ktp, e-spt, dll. Dengan menerapkannya pemerintahan elektronik maka akan mampu mempermudah kinerja aparatur dalam memonitoring masyarakatnya. Dan pelayanannyapun akan berjalan cepat dan akan lebih efisien waktunya. Sistem pemerintahan elektronik dimaksudkan untuk menggunakan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Teknologi informasi ini akan menjawab tuntutan terhadap perubahan secara lebih efektif. Penggunaan pemerintahan elektronik oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya. Ada dua hal utama dalam pengertian pemerintahan elektronik yaitu penggunaan teknologi informasi sebagai alat bantu dan penyediaan informasi untuk disampaikan kepada publik.

6.    Peningkatan pelayanan publik
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, telah ditetapkan beberapa undang-undang, diantaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang Ombudsman. Permasalahan utama dalam pelayanan publik yaitu banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi, panjangnya prosedur dalam menerbitkan suatu perizinan, lamanya proses, besarnya biaya yang dikeluarkan, dan adanya biaya tambahan dalam penerbitan suatu perizinan. Sering suatu urusan menjadi lebih lama dan rumit bila mana pejabat yang berwenang tidak berada ditempat, dan pelimpahan wewenang kepada pejabat lainnya tidak ada, sehingga masyarakat menjadi kecewa, namun karena dibutuhkan terpaksa harus menahan perasaan. Dengan adanya undang-undang tentang pelayanan publik  maka pemerintah mau tak mau harus memperbaiki sistem pelayanan. Bila masyarakat tidak merasa terlayani dengan baik dapat mengadukan pelayanan pemerintah. Dalam rangka perbaikan sistem pelayanan publik ini Kementrian Dalam Negeri Telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pelayanan terpadu satu pintu atau juga sering disebut one stop service wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Ada beberapa item peningkatan pelayanan publik yang penting dibenahi, diantaranya adalah kejelasan biaya dan persyaratan perizinan, penyederhanaan prosedur dan waktu, penetapan standar pelayanan, pemberian maklumat/informasi secara terbuka, pengelolaan pengaduan masyarakat dan survey kepuasan masyarakat.

7.    Peningkatan integritas dan akuntabilitas kinerja aparatur
Sistem akuntabilitas kinerja aparatur  ini sebagaimana dituliskan dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2014 adalah merupakan kewajiban bagi instansi pemerintah. Hal ini telah dilaksanakan oleh sebagian besar instansi pemerintah yang ada di Indonesia dengan memberikan laporan akuntuntabilitas kinerja instansi pemerintah kepada Presiden melalui Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dijelaskan bahwa; sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah  (SAKIP) adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktifitas alat dan prosedur yang dirancang untuk penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Penyelenggaraan SAKIP meliputi penetapan rencana strategis, perjanjian kerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan review dan evaluasi kinerja. Rencana kerja tahunan yang telah dituangkan dalam APBD, sebelum dilaksanakan oleh SKPD, diawal tahun anggaran dibuat kontrak kerja antara kepala daerah dengan kepala SKPD. Kontrak kerja  yang disebut dengan penetapan target kinerja (TARKIN), merupakan dasar penilaian bagi kepala daerah terhadap  kepala dinas. Setiap akhir tahun anggaran masing-masing SKPD melakukan pengukuran terhadap kinerja. Pengukuran dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dengan capaian/realisasi kegiatan dengan menggunakan indikator kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengukuran ini selanjutnya dituangkan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) yang nantinya akan disampaikan kepada kepala daerah untuk dilakukan evaluasi. Selanjutnya kepala daerah menyusun LAKIP yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

8.    Peningkatan kesejahteraan pegawai negeri
Peran PNS sangat penting dalam mencapai tujuan nasional dalam melaksanakan tugas-tugas pemeritah maupun tugas-tugas pembangunan dalam rangka mencapai masyarakat adil makmur. Menyadari betapa pentingnya kedudukan PNS, maka pemerintah harus memperhatikan nasib dan kesejahteraannya. Oleh karena itu perlu ada usaha-usaha konkrit dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS. Maksud dan tujuan peningkatan kesejahteraan PNS adalah untuk memupuk rasa disiplin dan loyalitas PNS kepada Negara dan bangsa. Di samping itu dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, berwibawa, produktif, cerdas, terampil, kreatif, sadar akan hak dan tanggungjawabnya, memiliki motivasi kerja yang tinggi, serta jauh dari tindakan tindakan yang merugikan negara seperti korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan wewenang, dsb. Usaha pemberian kesejahteraan kepada PNS telah mempunyai dasar hukum yang jelas. Kesejahteraan tersebut meliputi kesejahteraan material, spiritual, individual, keluarga, dan sosial. Bentuk konkrit dari kesejahteraan tersebut antara lain: jaminan hari tua, bantuan perawatan kesehatan, bantuan kematian, kebebasan melakukan ibadah, ceramah keagamaan dsb.

9.    Peningkatan efisiensi belanja aparatur
Penerapan anggaran berbasis kinerja berdasarkan pada maksud dan tujuan penggunaan dana, biaya dari program/kegiatan yang diusulkan, dan data kuantitatif yang dapat mengukur pencapaian serta pekerjaan yang dilaksanakan disetiap program. Penganggaran dengan pendekatan kinerja ini berfokus kepada efisiensi penyelenggaraan suatu aktifitas. Efisiensi itu sendiri adalah perbandingan antara output dengan input. Suatu aktifitas dikatakan efisien apabila output yang dihasilkan lebih besar dengan input yang sama atau output yang dihasilkan  adalah sama dengan input yang lebih sedikit.
Terdapat beberapa aturan dan prinsip-prinsip penganggaran yang harus ditaati, diantaranya : 1) pengelolaan keuangan daerah harus berorientasi pada kepentingan publik, 2) adanya kejelasan misi dalam pengelolaan keuangan daerah, 3) desentralisasi dan pelibatan stakeholders, 4) sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan (value fore money, transparansi, pengendalian dan akuntabilitas), 5) bentuk dan struktur APBD serta anggaran berbasis kinerja, 6) pengembangan sistem informasi keuangan dan transparansi laporan keuangan. Dalam menilai tingkat efektivitas belanja daerah untuk pelayanan publik, perlu diperhatikan lingkup pelayanan publik yaitu pelayanan umum, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata dan budaya, pendidikan, dan perlindungan sosial.

Salah satu tuntutan reformasi adalah perlunya reformasi terhadap birokrasi dan mewujudkan good governance. Walaupun upaya pemerintah telah maksimal mewujudkan good governance, namun tetap saja terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan. Untuk mewujudkan hal tersebut berbagai langkah telah ditempuh oleh pemerintah, diantaranya membuat peraturan perundang-undangan yang terkait dengan reformasi birokrasi dan pengelolaan  negara, serta melaksanakan program yang mempercepat terwujudnya good governance. Dalam mewujudkan good governance berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah seperti perbaikan pelayanan publik, penerapan anggaran berbasis kinerja dan penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Rakyat memilih wakil mereka dan memilih preferensi kebijakan publik dalam mekanisme pemilihan umum



Pemilu adalah suatu cara untuk menentukan kepemimpinan nasional secara konstitusional. Tujuan dari pemilu adalah untuk menentukan wakil rakyat baik untuk memilih anggota legislatif, maupun untuk memilih anggota eksekutif. Anggota legislatif terdiri dari anggota legislatif pusat/parlemen. Sementara eksekutif yaitu presiden. Besarnya hak rakyat untuk menentukan para pemimipin dalam lembagai eksekutif dan legislatif sering didiskriminasi dan digunakan untuk kepentingan politik penguasa saja, namun rakyat sendiri tidak diberikan hak politik yang sepenuhnya untuk menyeleksi para pemimpin, mengkritisi kebijakan, dan proses dialogis yang kritis, sehingga masyarakat dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan-kepentingannya. Hal ini disebabkan mekanisme pemilihan diselenggarakan dan dipimpin sendiri oleh masing-masing persekutuan hidup tersebut. Jadi dengan kata lain Lembaga Perwakilan yang hanya berfungsi untuk mengurus kepentingan-kepentingan khusus dari persekutuan-persekutuan hidup yang ada di dalam masyarakat suatu negara. Dengan demikian kedudukan Lembaga Perwakilan menjadi lemah, dan tingkat representasinya sangat rendah.
Pemilu, sebagai mekanisme rekruitmen politik, belum mampu menjaring elit politik lokal yang berkualitas, karena beberapa sebab seperti menguatnya pengaruh politik uang (money politics) dan rendahnya pendidikan dan kesejahteraan rakyat pemilih. Partai politik atau organisasi politik berperan dalam mengorganisir pemilih, sehingga eksistensinya (keberadaannya) sangat diperlukan, baik menurut sistem satu partai, dua partai ataupun multi partai. Tujuan Partai Politik itu didirikan adalah untuk merebut ataupun mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan guna melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah digariskan oleh masing-masing Partai Politik.
Dengan melihat aktivitas dari Partai Politik, maka rakyat sebagai subyek dalam sistem ketatanegaraan dapat melakukan pilihan-pilihan alternatif, yakni Partai Politik mana yang akan diikuti atau menjadi saluran politik mereka. Berkaitan dengan hal ini, di dalam struktur masyarakat yang masih paternalistik, maka pilihan rakyat untuk berafiliasi kepada suatu Partai Politik tertentu sangat ditentukan oleh ideologi yang dianut oleh suatu Partai Politik. Oleh sebab itu di dalam negara dengan struktur masyarakat yang masih paternalistik, Partai Politik memainkan ideologi-ideologi Partai guna memperoleh dukungan massa rakyat, sehingga memperkuat posisi dalam kehidupan politik ketatanegaraan. Penekanan mengenai preferensi kebijakan menjadi titik tolak utama untuk memperoleh dukungan massa rakyat.
Rakyat dalam memilih wakil mereka kadang tidak berdasarkan kualitas politisi maupun partai politik. Terpilihnya politisi maupun partai politik ini semata-mata hanya karena kepopuleran dan kredibilitasnya. Oleh sebab itulah ada kemungkinan partai-partai politik itu bergabung untuk mencalonkan seseorang yang lebih mumpuni diantara mereka. Calon yang mumpuni itu belum tentu berasal dari satu partai. Bahkan ada kemungkinan adalah calon independen dan non partisan.
Menurut Dahl (1999), demokrasi harus dilihat sebagai proses politik yang membuka peluang bagi partisipasi politik rakyat untuk secara efektif melakukan pengawasan terhadap agenda dan keputusan politik. Pendapat serupa juga dikemukakan Holden (1975:8), di dalam demokrasi rakyat diberikan hak membuat keputusan (dalam bentuk kebijakan publik) menyangkut masalah-masalah penting. Demokrasi telah menumbuhkan ruang partisipasi politik, ditandai dengan kelahiran banyak partai politik, kelompok kepentingan, dan kelompok penekan, kebebasan media, pemilu yang bebas dan jujur, dan partisipasi politik. Kemampuan politisi dalam merumuskan kebijakan sangat menentukan dalam melahirkan kebijakan dan regulasi untuk menarik investasi. Faktor yang harus dipertimbangkan adalah peranan elit politik, yaitu kemampuan secara tepat mengambil keputusan politik yang menjangkau masa depan dan merancang kebijakan-kebijakan pendukung dari keputusan politik yang diambil. Seperti dikemukakan Linz dan Stepan (1978), peranan elit politik merupakan variabel penting, terutama terhadap keberhasilan demokratisasi dan demokrasi di suatu negara.
Interaksi elit politik mudah teperangkap pada kepentingan kelompok atau pribadi ketimbang kepentingan mengelola hak-hak otonomi daerah sebagai wilayah kedaulatan. Uang menjadi penentu dalam proses politik, menabrak etika politik, mengalahkan rasionalitas politik, dan melemahkan proses pembentukan sendi-sendi hukum dan demokrasi. Gejala ini memperkuat mata rantai korupsi, menyuburkan praktek korupsi melebihi era Orde Baru. Indonesia termasuk salah satu negara mendapat rangking lima besar terkorup di dunia, justru terjadi era demokrasi. Seakan penyebaran pusat-pusat kekuasaan atas prinsip-prinsip demokrasi hanya melahirkan peluang bagi elit yang memiliki kekuasaan untuk melakukan tindakan korupsi. Pengaruh yang terjadi dari sisi nilai ekonomi dalam arti negatif adalah money politics: uang menjadi alat kekuasaan, di tengah kesejahteraan masyarakat yang melemah dan ekonomi negara yang terpuruk.
Politisi maupun partai politik seharusnya tidak mendoktrin atau mempengaruhi rakyat pemilih untuk memilih demi kepentingan suatu kelompok tertentu, partai politik sebagai posisi pusat seharusnya mengagregasikan berbagai kepentingan dan nilai yang ada dalam masyarakat, kemudian mentransformasikannya menjadi sebuah agenda yang dapat dijadikan platform pemilu. Diharapkan platform tersebut mampu menarik banyak suara dari rakyat sehingga parpol akan mendapatkan banyak kursi di parlemen. Selanjutnya parpol harus mampu mem-pengaruhi proses politik dalam legislasi dan implementasi program kebijakan publik itu. Parpol adalah satu-satunya pihak yang dapat menerjemahkan kepentingan dan nilai masyarakat ke dalam legislasi dan kebijakan publik yang mengikat. Hal ini dapat mereka lakukan setelah mereka mendapatkan posisi yang kuat dalam parlemen daerah maupun nasional.
            Setelah jatuhnya Soeharto, pilihan majelis lokal yang disertai dengan tuduhan bahwa calon bisa memenangkan pemilu dengan membeli suara dari anggota parlemen lokal dan bahwa banyak kepala pemerintah daerah, tidak peduli bagaimana mereka terpilih, bisa mengamankan posisi mereka dengan menyuap anggota parlemen daerah (Rasyid, 2003: 66). Menanggapi praktik yang semakin terang-terangan terhadap politik uang lokal, organisasi internasional dan aktivis masyarakat sipil Indonesia mennggerakkan sistem pemilihan langsung. Sistem seperti itu akan membuat para pejabat yang dipilih secara langsung lebih responsif terhadap kepentingan masyarakat lokal (Asia Foundation, 2002; Konrad-Adenauer-Stiftung dan ADEKSI, 2003).
Cara untuk mengatasi supaya rakyat pemilih sadar bahwa mereka memilih bukan hanya untuk sekedar memilih, akan tetapi juga harus mempertimbangkan baik buruknya kualitas yang dihasilkan oleh kandidat tersebut salah satu caranya adalah meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam proses pemilihan para pemimpin, pengambilan keputusan, dan keikutsertaan mengawal agenda pembangunan. Kampanye yang lebih fokus pada kepribadian atau sosok dari pada platform. Secara hukum, kandidat diminta untuk meletakkan mereka misi, visi, dan program tetapi ide-ide mereka lebih atau kurang seragam. Sebaliknya, Sosok yang dapat disebut seseorang penampilan fisik memainkan peran penting dalam kampanye, mengingat bahwa ada sangat sedikit informasi yang tersedia untuk para pemilih untuk menilai calon. Kurangnya perdebatan kebijakan selama kampanye berarti kepribadian dan latar belakang kandidat belum bisa sepenuhnya dapat dinilai rakyat pemilih.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Mendaki Terjalnya Medan Puncak Basundara, Panderman



Ingin mendaki dengan litasan yang cukup terjal dengan estimasi biaya yang murah? Disinilah tempatnya. Gunung Panderman adalah sebuah gunung di Kota Batu, Jawa Timur, dengan puncaknya Basundara yang berketinggian 2.045 mdpl. Tidaklah mudah untuk mencapai puncak Basundara ini, kalian perlu menyiapkan stamina ekstra karena jalan yang akan ditempuh akan terus menanjak bahkan tidak sedikit kalian akan sering menemukan bebatuaan yang besar pada trek yang dilewati.

Nama Panderman diambil dari nama seorang Belanda Van Der Man, yang mengagumi keindahan gunung ini pada masanya. Diperlukan waktu kira-kira dua sampai tiga jam untuk mendaki dan menuruni Gunung Panderman. Rute dari Malang ke Gunung Panderman, kalian akan membutuhkkan waktu (45 menit) Malang-Batu, (90 menit) Batu-Latar Ombo, dan (90 menit) Latar Ombo-Puncak. Ini adalah waktu normal yang ditempuh hingga puncak. Namun tidak menutup kemungkinan saat di pejalanan akan molor karena kalian terlalu sering beristirahat karena medan yang terjal dan menanjak.

Gunung Panderman dapat dicapai menggunakan transportasi umum, kendaraan roda dua atau kendaraan pribadi. Bila dari Malang, dari terminal Ladungsari bisa menggunakan bus jurusan Malang Jombang atau Malang Kediri dan bisa turun di pertigaan Desa Pesanggrahan. Dari desa ini pendaki yang berniat mengunjungi gunung Panderman harus memulai tantangan berjalan sejauh 2 km dengan kondisi jalan yang sudah beraspal dan mempunyai kemiringan 50 derajat menuju dusun Toyomerto. Namun bila menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan roda dua para pendaki bisa langsung menuju dusun Toyomerto desa Pesanggrahan yang merupakan desa terakhir sebelum memulai pendakian, dan bisa menitipkan kendaraan dirumah warga serta mengurus perijinan, sebelum memulai pendakian. Tapi perlu diingat sebelum memasuki portal khususnya hari libur, kalian akan dicegat oleh warga di pos. karena khusus hari libur lahan parkir berada disebelah portal jaga. Tarif penitipan motor atau kendaraan pribadi bervariasi mulai Rp. 5000 s/d 10.000. Mendaki gunung Panderman tidak dipungut biaya seperti saat kita mendaki gunung Semeru.


Setelah semua persiapan dan perijinan telah kita lakukan, perjalanan mendaki gunung Panderman bisa kita mulai. Jalur awal yang harus kita lalui adalah jalan makadam sepanjang kurang lebih satu kilometer, dan berada di ketinggian 1.330 mdpl untuk sampai sebuah tempat semacam pos peristirahatan, di pos peristirahatan ini terdapat sumber air bersih dan merupakan sumber air terakhir sebelum mencapai puncak. Jadi dianjurkan bagi anda yang kurang membawa persediaan air untuk mengisi di pos peristirahatan ini, karena setelah tempat ini tidak akan ditemukan kembali sumber air sampai dengan ke puncak gunung Panderman. Selanjutnya perjalanan akan kita lanjutkan menuju pos yang lebih tinggi yaitu pos Latar Ombo, yang berada di ketinggian 1.600 mdpl dan dari sumber air terakhir bisa ditempuh selama lebih kurang satu jam perjalanan. Dinamakan Latar Ombo karena area ini merupakan tanah datar yang biasa dipergunakan para pendaki untuk berkemah atau beristirahat dan memasak sebelum menuju puncak atau turun dari puncak Panderman. Di Latar Ombo akan kita temukan persimpangan jalan, bila kearah selatan akan menuju Cemoro Kandang, yaitu lereng Gunung Kawi. Sedangkan jika menuju arah barat akan menuju lokasi air terjun Coban Rondo yang berada di Kecamatan Pujon. Dan jika memilih jalan ke arah timur akan menuju puncak Gunung Panderman.

 


Di Latar Ombo pengunjung bisa beristirahat sejenak sambal berfoto dengan background alam yang cukup indah dikelilingi bukit bukit. Sembari melepas lelah pengunjung bisa melanjutkan perjalanan menuju pos selanjutnya yaitu pos Watu Gede, dinamakan Watu Gede karena di area ini terdapat beberapa batu besar . Namun hembusan angin di wilayah ini begitu kencang sehingga jarang para pendaki menginap atau berkemah di area ini. Pos Watu Gede berada di ketinggian 1.730 mdpl, area di pos Watu Gede sangat terbuka sehingga tidak ada salahnya kita berhenti sejenak dan menikmati pemandangan kota Malang dan Batu dari ketinggian. Jarak tempuh dari pos Latar Ombo menuju Watu Gede adalah sekitar satu jam perjalanan. Dari Pos Watu Gede menuju puncak gunung Panderman dibutuhkan waktu kurang lebih 30 menit tergantung kepada kesiapan fisik masing-masing, karena medan yang akan kita lewati berupa hamparan semak belukar dan tanjakan-tanjakan yang tentunya sangat menguras tenaga kita. Semua harus berhati-hati bila melewati jalur ini, karena kondisi medan yang berupa tanjakan-tanjakan dan cenderung licin bila musim penghujan, disamping itu kita juga harus berhati-hati bila melangkah bila tidak ingin terpeleset kedalam jurang di kiri kanan jalur yang kita lalui.
 

Semua keletihan dan kesabaran kita menempuh perjalanan dari bawah sampai ke atas akan terbayarkan bila telah sampai puncak gunung Panderman, yang ditandai dengan sebuah prasasti Basundara 2.060 mdpl dan sebuah tugu Kostrad. Kerlap-kerlip lampu dari kota Malang dan Batu akan menambah indah suasana bila kita sudah sampai puncak Panderman di malam hari. Dan bila saat matahari terbit cuaca sedang cerah panorama yang menakjubkan akan kita saksikan, gugusan gunung Arjuno-welirang, pegunungan Tengger dan Gunung Semeru di kejahuan yang menyembulkan asap terlihat indah dan mempesona sehingga membuat kita enggan berpaling walau hanya sebentar. Puncak gunung Panderman di tumbuhi dan dikelilingi banyak pohon, bila beruntung kita bisa juga melihat sekumpulan monyet yang berada di puncak gunung Panderman. Namun kita harus berhati-hati karena bila kita lengah monyet-monyet ini akan mengambil barang bawaan kita. Jangan biarkan monyet menjarah barang bawaan kita, selain itu yang paling penting adalah "bawa turun sampah yang kamu bawa!"

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS